Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Kurban merupakan salah satu yang di syariatkan dalam ajaran agama Islam, berbagai ketentuan terkait hari pelaksanaan dan persyaratannya pun sudah diatur di dalam hukum atau ilmu fiqih, yang tentunya mengacu pada al-Quran dan Hadits.

Kita semua tentu sudah tahu, pelaksanaan atau penyembelihan biasa dilakukan ketika memasuki hari raya idul adha. Di Indonesia sendiri, umumnya hewan kurban yang sering disembelih ialah kambing atau sapi. Nah, namun sebaiknya sebelum kamu memilih hewan untuk kurban perhatikan terlebih dahulu apa saja kreteria hewan yang boleh untuk berkurban.

Menyembelih hewan qurban berbeda dengan menyembelih hewan pada umumnya. Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan agar ibadah kurban tersebut bisa dikatakan sah. Dan berikut ialah syarat yang harus kamu perhatikan terkait dengan hewan kurban.

1. Hewan tidak cacat atau dalam keadaan sakit

Ini merupakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, yang pada intinya ialah untuk tidak memilih hewan yang dalam keadaan cacat misalnya seperti pincang, sangat kurus, buta, atau sakit, untuk dijadikan hewan sembelihan kurban.

2. Jenis hewan yang diperbolehkan

Yang paling utama saat memilih hewan kurban yakni harus dari jenis hewan ternak. Misalnya yakni seperti sapi, unta, kambing atau domba. Sedangkan seperti ayam atau bebek dikategorikan bukan dalam Bahimatul An’am.

  Cara Memulai Budidaya Udang Vaname

3. Usia hewan

Selain jenis hewan, dari segi usia juga ada ketentuan yang harus kamu perhatikan. Diantara usia hewan yang diperbolehkan untuk kurban ialah sebagai berikut.

  • Unta yang sudah berusia minimal lebih dari 5 tahun
  • Sapi yang sudah berusia minimal lebih dari 2 tahun
  • Kambing yang sudah berusia minimal lebih dari 1 tahun
  • Domba yang sudah berusia minimal lebih dari 1 tahun, jika sulit mendapatkan maka diperbolehkan menggungkana domba yang minimal sudah berusia 6 bulan lebih.

4. Hewan bukan milik orang lain

Maksud dari bukan milik orang lain disini yakni bukan berarti hewan dari hasil curian saja, namun misalnya hewan tersebut ialah berstatus gadai dan warisan juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hewan untuk berkurban harus benar-benar milik sendiri.

5. Waktu penyembelihan

Ada berbagai macam perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait dengan batas waktu penyembelihan. Namun yang perlu di ingat ialah bahawa semua ulama bersepakat bahwa hewan kurban dianggap sah ketika disembelih setelah menjalankan ibadah sholat id. Dan yang paling dianjurkan ialah tidak melebihi batas waktu tenggelamnya matahari.

Itulah ulasan singkatnya, semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu!

Syarat Menyembelih Hewan Kurban