Perhitungan Zakat Profesi Menurut Hukum Islam
Kita ketahui bahwa zakat profesi itu wajib hukumnya bagi orang islam, tapi bagaimana perhitungan zakat profesi menurut hukum islam yang benar. Apakah semua orang yang sudah memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat profesi, atau hanya orang tertentu saja? Mari kita bahas tentang perhitungan zakat profesi disini.
Sebelum menuju perhitungan zakat profesi menurut hukum islam, perlu kami ingatkan bahwa zakat profesi ialah zakat yang dikeluarkan saat seseorang sudah menghasilkan sesuatu (uang/gaji). Dengan catatan, gaji atau penghasilan tersebut mencapai batas minimal/nisab zakat.
Disini sudah jelas jika seseorang yang menerima penghasilan/gaji yang mencapai nisab, maka wajib hukumnya menurut ajaran islam untuk mengeluarkan zakat.
Awalnya zakat profesi itu tidak ada, karena di zaman rasulullah itu belum ada zakat profesi. Namun ulama berpendapat wajib hukumnya mengeluarkan zakat profesi, karena ijtihad dan dasar yang kuat. Menurut ulama seperti syaikh muhammad abu zahrah, syaikh abdul rahman hasan, dan syaikh yusuf qoradhawi berpendapat jika gaji atau penghasilan yang mencapai nisab maka zajib dizakati.
Pertanyaan perhitungan zakat profesi menurut hukum islam juga muncul pada muktamar internasional di kuwait yang pada intinya sebagian besar peserta muktamar ulama sependapat dengan zakat profesi, meskipun ada beberapa yang memiliki cara berbeda dalam mengeluarkan zakat profesi itu sendiri.
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Quran ayat diatas sudah menjelaskan kalau hasil usaha dalam hal ini penghasilan atau gaji itu wajib dikeluarkan zakat.
Cara Perhitungan Zakat Profesi Menurut Hukum Islam
Dari hasil muktamar diatas dan penjelasan quran diatas sudah jelas jika zakat profesi itu wajib, kemudian bagaimana cara perhitungan zakat profesi menurut hukum islam yang benar.
Untuk menghitung zakat profesi ialah sama dengan mengeluarkan zakat pertanian yaitu 520 kg beras atau jika dalam bentuk padi/gabah 653 kg, maka zakat profesi dan zakat pertanian dikeluarkan setiap bulan atau setiap menerima hasil.
Perhitungan zakat profesi itu 2,5% dari gaji/hasil bersih yang diterima setiap bulannya.
Harga beras sekarang misalkan Rp 9.000
Rp 9.000 x 520kg = Rp 4.680.000,-
Jadi ketika anda menerima gaji atau hasil pekerjaan diatas nilai Rp 4.680.000,- maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat profesi.
Gaji anda (misal) Rp. 5.000.000,- maka perhitungan zakat profesinya yaitu
Rp 5.000.000 x 2,5 % = Rp 125.000,-
Dari perhitungan diatas terlihat jika penghasilan anda setiap bulan 5 juta rupiah maka zakat yang harus anda keluarkan setiap bulannya hanya 125 ribu rupiah saja, angka yang sangat kecil kan? Ya, untuk zakat profesi ukuran 125 ribu setiap bulan itu sangat kecil dibanding dengan kebutuhan untuk membeli pulsa dan kuota kita yang mungkin mencapai 200 ribu setiap bulannya.
Semoga tulisan perhitungan zakat profesi menurut hukum islam dapat membantu anda dalam menghitung pengeluaran zakat pekerjaan yang sebenarnya wajib untuk anda yang sudah mencapai nisab, dengan dikeluarkannya zakat maka harta kita sudah bersih dan akan membawa keberkahan.