Cara Membuat NPWP

Cara Membuat NPWP

NPWP sebetulnya adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika sudah memenuhi persyaratan tertentu yang kaitannya dengan pajak. Sebagai warga negara Indonesia anda juga tentu sudah tau apa itu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Cara membuat NPWP sebetulnya sangat mudah, setelah beberapa dokumen yang terkait dengan persyaratan sudah terkumpul anda tinggal mengajukan ke kantor pelayanan pajak. Selain itu anda juga bisa mengajukan secara online.

Cara Membuat NPWP

Adapun persyaratan atau berkas yang harus anda siapkan sebelum pengajuan ke kantor pajak adalah sebagai berikut.

Cara atau syarat membuat NPWP karyawan :

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan fotokopi KTP.

2. Warga Negara Asing (WNA), harus membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal

3. Surat keterangan kerja dari perusahaan anda bekerja.

4. Bagi PNS bisa membawa surat keputusan (SK).

5. Mengisi formulir pengajuan NPWP yang sudah disediakan.

Jika persyaratan di atas sudah anda penuhi silahkan ajukan ke kantor pelayanan pajak di daerah anda, namun jika anda ingin sedikit lebih mudah anda juga bisa mengajukan secara online.

  Cara Membuat Surat Izin Sekolah

Dan berikut adalah tahapan atau cara membuat NPWP online.

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id. pada browser anda.
  2. Pilih atau klik menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan ingat kata sandinya.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail yang anda gunakan.
  5. Isi data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.
  6. Setelah pengisian data, buka kembali email anda dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi, kemudian pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Agar pengajuan NPWP tidak ditoak, Ikuti langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar.
  9. Kemudian secara otomatis sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token agar mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  11. Klik kirim, kemudian tunggu beberapa hari maka anda akan mendapatkan konfirmasi persetujuan atau penolakan NPWP yang sudah anda buat (melalui email).
  12. Bila status pengajuan disetujui, maka anda akan menerima NPWP yang dikirim oleh pos ke alamat anda.

Berapa Biaya Pembuatan NPWP?

Jika Anda menanyakan biaya pembuatan npwp, maka bisa dipastikan jika sebenarnya tidak ada biaya pembuatan npwp. Namun Anda harus membayar pajak selama 3 bulan kebelakang, yang satu bulan terhitung 50ribu rupiah yang ditotal yaitu 150 ribu rupiah.

Itulah beberapa cara membuat NPWP online dan offline, sangat mudah bukan! Semoga informasi syarat membuat npwp karyawan ini bermanfaat untuk anda.

  Cara Membuat Review Buku Cerita

Cara Membuat NPWP