Apakah Zakat Profesi Itu Wajib?
Dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan adanya zakat, maka muncul pertanyaan apakah zakat profesi itu wajib. Sebelum kita menjawab wajib tidaknya zakat profesi, maka kita harus ketahui tentang zakat profesi itu sendiri.
Kita perlu mengetahui apa itu zakat profesi.
Zakat profesi adalah sebuah zakat yang dikeluarkan ketika kita mendapat penghasilan, dalam hal ini hasil dari profesi kita. Jika penghasilan sudah mencapat batas nisab, maka perlu dilakukan zakat profesi.
Daftar Isi
Apakah Zakat Profesi Itu Wajib
Dalam menjawab pertanyaan apakah zakat profesi itu wajib, sebenarnya zakat profesi itu dari ijtihad dengan dasar yang sangat kuat. Menurut syaikh muhammad abu zahrah, syaikh abdul rahman hasan, dan syaikh yusuf qoradhawi memiliki pendapat kalau penghasilan yang sudah mencapai nisab maka wajib zakat.
Dalam muktamar internasional pertama di kuwait juga muncul pertanyaan apakah zakat profesi itu wajib, lalu sebagian besar peserta setuju dengan adanya wajib zakat profesi. Walaupun di beberapa peserta memiliki cara dan sudut pandang yang berbeda dalam mengeluarkan zakatnya, tapi semuanya setuju dengan zakat profesi.
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Dalam alquran ayat diatas telah dijelaskan dengan jelas, jika semua hasil usaha yang baik itu wajib zakat (profesi).
Apakah Zakat Profesi Itu Wajib
Sampai sini sudah jelas kalau zakat profesi itu wajib, lantas jenis apa saja yang wajib di zakati? Ya semuanya, termasuk gaji penghasilan dari dokter, seniman, konsultan, notaris, akunting, PNS, dan lain sebagainya.
Dalam perhitungan zakat profesi yaitu sama seperti ketika mengeluarkan zakat pertanian, nilainya 520Kg beras atau jika masih padi yaitu 653Kg lalu zakat profesi atau zakat pertanian itu dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut.
Secara perhitungan mudahnya, mengeluarkan zakat profesi 2,5% dari penghasilan bersih setiap bulannya.
Harga beras sekarang misalkan Rp 9.000 x 520kg = Rp 4.680.000,-
Jika penghasilan anda sudah diatas Rp. 4.680.000,- maka sudah berkewajiban zakat profesi. Lalu misalkan anda mendapat gaji 5 juta per bulan, maka wajib zakat anda yaitu Rp, 125.000,- per bulan.
Lalu apakah zakat profesi itu wajib bagi polisi, anggota DPR, pejabat, dan presiden? Tentu saja semua umat islam yang memiliki pendapatan bersih setiap bulannya lebih dari nisab atau Rp 4.680.000,- maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2.5% setiap bulan. Semoga membantu